IP-IT Produk Hortikultura
- Posted by admin
- On Wednesday December 23rd, 2015
- 0 Comments
Permendag 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas permendag 30 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Permendag No. 60 Tahun 2012 yang merupakan perubahan ke dua Permendag No. 30 Tahun 2012 adalah tentang pengaturan impor produk hortikultura dengan tujuan untuk mendukung pencapaian ketahanan pangan, menciptakan stabilitas ekonomi nasional dan melindungi kepentingan konsumen.
Permendag 60 Tahun 2012 merupakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur tata niaga impor produk hortikultura, oleh karena ini peraturan baru, banyak perusahaan-perusahaan yang kebingungan untuk mengurus ijin persetujuan impor
produk Hortikultura .
Secara ringkas penulis mencoba menjelaskan secara ringkas tahap-tahap pengurusan “Persetujuan Impor Produk Hortikultura (IP-IT Produk Hortikultura)” sbb:
Proses Pengurusan Ijin Impor Produk Hortikultura Bahan Industri;
Tahap 1; Mengurus rekomendasi impor dari departemen perindustrian, melampirkan dokumen-dokumen sbb;
A. Surat Permohonan
B. Rencana dan realisasi impor
C. Rencana dan realisasi produksi
D. Konversi raw material ke barang jadi
Tahap 2; Mengurus rekomendasi impor (RIPH) dari Departemen Pertanian dengan melampirkan Rekomedansi impor dari departemen perindustrian dan dokumen lainya.
Tahap 3; mengurus IP-Produk Hortikultura ke Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan; RIPH dari Deptan dan legalitas perusahaan.
Masih bingung dengan proses pengurusan IP-IT Hortikultura? Silakan hubungi 0811-918266.
0 Comments